TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengatakan secara konsep tak ada yang salah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait ekspor benih lobster.
"Seperti kata Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan), secara konsep secara Permen itu kan sudah didiskusikan ada tim pakar, enggak ada masalah," ujar Yusuf di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 3 Desember 2020.
Namun demikian, ia tak memungkiri bahwa pada pelaksanaannya ada oknum-oknum dengan kelakuan yang tidak sesuai ketentuan. Adapun kelakuan oknum, menurut Yusuf, berada di luar jangkauannya. "Karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah."
Pada Senin pekan depan, Yusuf mengatakan para eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mempresentasikan semua kegiatannya, termasuk terkait kebijakan benur lobster kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim yang baru, Syahrul Yasin Limpo.
"Nanti kami akan minta petunjuk beliau, tapi kalau kamu tanya pernyataan saya, maka secara naskah tidak ada masalah," ujar Yusuf.
Ia mengatakan dokumen dan proses bisnis dari ekspor benih lobster itu sudah dibicarakan dengan eselon satu KKP dan dinilai tidak bermasalah. Karena itu, Yusuf menilai pelanggaran terjadi pada praktik di luar KKP.